Kominfo Blokir Video YouTube dan TikTok Muhammad Kece

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Akun Youtube Muhammad Kece mencantumkan nomor rekening atas nama H MUHAMAD KOSMAN. Foto: YouTube/MuhammadKece
zoom-in-whitePerbesar
Akun Youtube Muhammad Kece mencantumkan nomor rekening atas nama H MUHAMAD KOSMAN. Foto: YouTube/MuhammadKece

YouTuber Muhammad Kece dikecam banyak pihak atas ceramahnya yang diduga menistakan agama Islam. Terkait beredarnya video dugaan penistaan agama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika turut bereaksi.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas dengan memutus akses sejumlah video dari akun Muhammad Kece serta 1 video dari platform TikTok.

"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut," kata Dedy dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

salah satu video Muhammad Kece di-take down. Foto: YouTube/MuhammadKece

Menurut dia, upaya penanganan konten terhadap akun Youtube Muhammad Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut, antara lain:

kumparan post embed

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan;

Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang;

Serta Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan.

kumparan post embed

Terakhir, Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Dedy mengatakan, apabila masyarakat menemukan konten yang memiliki muatan penodaan agama atau SARA bisa melaporkan hal itu melalui aduankonten.id.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Bareskrim Polri. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya berjanji akan memproses kasus tersebut secara profesional.

Rusdi juga berharap masyarakat tak terprovokasi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hal itu akan sangat merugikan.