Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kominfo Diminta Tanggung Jawab Cegah Prostitusi Online di MiChat
19 November 2022 11:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR fraksi NasDem, Muhammad Farhan, mengajak pihak MiChat dan Direktorat Aptika Kominfo untuk membuka mata terhadap prostitusi online di aplikasi tersebut. Menurutnya, keduanya harus duduk bersama menyikapi aktivitas ilegal yang mencuat akhir-akhir ini. Komisi I sendiri merupakan mitra kerja Kominfo.
ADVERTISEMENT
"Polisi pasti tidak memiliki kapasitas untuk menutup satu persatu akun MiChat yang melakukan tindakan ilegal. Maka tanggung jawab pencegahannya ada di tangan MiChat dan Ditjen Aptika Kominfo” jelas Farhan kepada kumparan, Jumat (18/11).
Farhan menyebut dirinya sudah pernah memperingatkan Michat Singapura terkait aplikasinya yang berisi prostitusi. Namun, kata dia, pihak MiChat berlindung di balik perusahaannya yang sudah masuk daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Berdasarkan hasil pantauan kumparan di situs PSE Kominfo, MiChat memang sudah terdaftar dengan nomor registrasi 003957.01/DJAI.PSE/07/2022 per tanggal 11 Juli 2022 lalu.
“Saya kira kita sekarang harus bersuara serempak, karena kalau secara aturan normatif/hukum positif kita tidak bisa meminta MiChat atau Ditjen Aptika Kominfo menindak aplikasi ini. Namun jika semua bersuara keras serempak, maka pasti akan ada perubahan”, tegas Farhan.
ADVERTISEMENT
Menurut Farhan, Aptika Kominfo selama ini tak bisa menindak MiChat lantaran aplikasi tersebut dibuat sebagai media kominikasi. Jadi, kata Farhan, Kominfo hingga saat ini beranggapan bahwa yang salah adalah pelakunya, bukan platformnya.
"Saya mengajak semua yang peduli kepada keamanan ruang digital, khususnya di social media, agar bersuara keras, sehingga MiChat dan Ditjen Aptika Kominfo melakukan tindakan atau perubahan yang nyata," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kominfo belum menjawab permohonan wawancara yang kami lakukan.
Menurut ahli pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fadjar, pengguna jasa prostitusi memang bisa dipidana. Meski begitu, ini berlaku bagi pasangan yang sudah terikat sebagai suami istri. Itu pun bersifat delik aduan.
"Prostitusi itu diatur dalam pasal 284, ancamannya cukup tinggi, 9 tahun. Dikualifikasi sebagai perzinahan. (Ancaman penjara) 9 tahun itu kalau mengacu pada hukum pidana, itu bisa ditahan orangnya dalam proses penyidikannya bisa langsung ditahan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pihaknya tak akan tinggal diam dalam menyikapi keberadaan prostitusi online seperti MiChat ini.
"Saya sampaikan saja adanya informasi tentang maraknyaa protitusi online. Kita berkewajiban untuk menindaklanjuti prostitusi online ya," kata Ahmad saat dihubungi, Jumat (18/11).
Sebelumnya, kasus prostitusi online di MiChat kembali mencuat usai anggota polisi berinisial FNS (22) tewas ditusuk di sebuah hotel di Kota Denpasar, Bali pada Rabu (16/11). Korban berada di Pulau Bali dalam rangka Bantuan Kendali Operasi (BKO) pengamanan KTT G20.
FNS sendiri diketahui tewas ditusuk oleh F (16) dan A (15). Penusukan itu diduga bermula lantaran korban membatalkan transaksi dengan seorang perempuan pekerja seksual (PSK) LKD berusia 22 tahun. Keduanya kenal melalui aplikasi MiChat.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, menyebut pihaknya sudah melakukan imbauan-imbauan agar masyarakat tak terjerat prostitusi online.
"Cuma namanya masyarakat, kadang mengindahkan, ada yang memang melaksanakan tapi tetap kita lakukan himbauan ke Bapem Kamdemnas," katanya saat dihubungu Jumat (18/11).
Reporter: Tri Vosa Ginting