Kominfo Dorong WhatsApp Penuhi Hak Pengguna dan Patuhi Ketentuan yang Berlaku

23 Februari 2021 19:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Whatsapp. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Whatsapp. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kominfo menegaskan perubahan kebijakan privasi oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) perlu disertai dengan penjelasan dan mematuhi ketentuan perundangan di Indonesia, terutama mengenai hak-hak pengguna.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Kominfo meminta agar seluruh PSE, termasuk WhatsApp, mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna.
"Sehubungan dengan perubahan kebijakan privasi WhatsApp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA)," jelas juru bicara Kominfo Dedy Permadi di Jakarta, Jumat (19/02).
Ilustrasi Whatsapp. Foto: Reuters/Dado Ruvic
Menanggapi penjelasan yang diterima dari WhatsApp, Dedy menyatakan pemenuhan hak pengguna harus dilakukan dengan memberikan penjelasan secara jelas atas perubahan yang terjadi.
"Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Dedy, Kominfo juga mendorong WhatsApp/Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia.
"Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, dimana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," tegasnya.
Mengutip Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Dedy menyatakan pemilik data pribadi memiliki hak atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola PSE.
"Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE," terangnya.
Ilustrasi Whatsapp Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Dedy mengingatkan pula kewajiban PSE yang mengumpulkan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
"Hak-hak (penguna) ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi," jelasnya.
Dedy menegaskan perhatian pemerintah terhadap pelindungan data pribadi warga negara. Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan. Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," tandasnya.
Menkominfo Johnny G. Plate dalam diskusi semipanel Spotlight On Indonesia Unicorns and Digital Economy Advancement: The Big Picture di Davos, Swiss. Foto: Dok. Kominfo
Pada tanggal 11 Januari 2021, Menkominfo Johnny G. Plate telah meminta perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Kemudian penjelasan soal mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya; dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, Johnny mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.