Kominfo Duga Ada Kasus Perdagangan Orang di Balik Judi Online

15 Juni 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online. Sebab ada orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi perjudian di negara-negara penyedia situs judi online.
ADVERTISEMENT
"Bahkan di dalam kasus judi online pun ditengarai ada kasus tindak pidana perdagangan orang, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian, dan biasanya itu baik offline maupun online," ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema Mati Melarat karena Judi, Sabtu (15/6).
Usman mengatakan, para pekerja tersebut dibohongi bahwa mereka akan dipekerjakan di tempat legal. Nyatanya, mereka diminta untuk bekerja di tempat perjudian.
"Ya, mereka itu dibohongi katakanlah begitu, ya. Akan dipekerjakan di suatu tempat yang legal," ucap Usman.
Menurutnya, di negara-negara penyedia judi online mungkin memang dilegalkan, tetapi hal tersebut justru ilegal di Indonesia.
"Ya, di sana legal memang, di beberapa negara kan legal judi, tapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal. Jadi kita menengarai ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara-negara Asia Tenggara," pungkasnya.
Ilustrasi kalah judi. Foto: massimofusaro/Shutterstock
Usman juga mengatakan, hasil identifikasi Kominfo mendeteksi server-server judi online tersebut berada di luar negeri. Hal ini juga menyambung pada transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK yang banyak lari ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Hasil identifikasi kami server ujungnya itu di luar negeri. Termasuk dana nya seperti yang disampaikan Bang Natsir [Koordinator Kelompok Humas PPATK] itu banyak yang di luar negeri. Di negara-negara Asia Tenggara," pungkasnya.
Lebih lanjut, dari paparan Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyatakan, uang yang dihasilkan dari judi online ini pun ternyata banyak dilarikan ke luar negeri. Menurut Natsir, uang tersebut banyak lari ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, Kamboja juga Vietnam.
"Dan sebagian besar yang dikeluarkan di luar negeri itu dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri. Dan nilainya di atas Rp 5 triliun lebih," ungkapnya.