Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan raksasa internet Google telah melakukan pendaftaran sebagai sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing jelang tenggat waktu yang ditentukan Kemenkominfo pada Jumat 29 Juli pukul 23.59 WIB.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, menurut Semuel, pendaftaran tak semuanya dilakukan melalui sistem yang ada. Hal itu karena banyaknya sistem yang didaftarkan Google sehingga mereka melengkapi pendaftaran mereka secara manual.
"Google sudah daftar semua, tadi kan pendaftaran ada dua, pendaftaran ada yang secara manual ada yang ini [lewat sistem]. Google itu karena banyak dan mereka lagi melengkapinya semuanya sudah mendaftar secara manual dokumennya sudah diserahkan kepada kami," ujar Semuel dalam konferensi pers di Kaum Jakarta, Jumat (29/7).
Sebelumnya Semuel menyebutkan bahwa dua layanan Google sudah melakukan registrasi terlebih dahulu, yakni Google Cloud dan Google Ads. Produk lainnya yang menyusul adalah mesin pencari Google Search, peta digital GMaps, platform video YouTube, dan toko aplikasi Google Play Store.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, karena prosesnya dilakukan secara manual, hal itu menyebabkan beberapa nama produk Google belum tercantum dalam sistem PSE. Untuk urusan itu, Semuel memastikan pihaknya akan segera menyurati Google untuk melengkapinya.
"Jadi kita sudah catat tapi nanti akan muncul yang di halaman PSE itu kan karena itu kan lewat Online Single Submission (OSS). Jadi kita sudah bersurat mereka harus melengkapi segera," ucap Semuel.
Untuk kebutuhan itu, tenggat waktu hingga 1 bulan diberikan Kemenkominfo kepada pihak Google untuk mengurus ketentuan yang berlaku. Termasuk penyerahan beberapa data yang dibutuhkan dalam pendaftaran PSE asing.
"Kita kasih waktu 1 bulan karena mereka banyak sekali karena itu mereka harus ngurus izin segala macam karena ada ketentuan yang lainnya. Sudah diberikan juga datanya kepada kami," kata Semuel.
ADVERTISEMENT
Sementara soal normalisasi layanan bagi mereka yang mengalami pemblokiran, kata Semuel, nantinya semuanya akan bergantung pada proses pendaftaran yang telah mereka penuhi. Makin cepat proses pendaftaran dirampungkan, makin cepat pula normalisasi dilakukan.
"Normalisasi ya tergantung mereka, mereka begitu mendaftar dan mengajukan, oh saya sudah mendaftar dan kita akan buka [segera] pemblokirannya," pungkasnya.
Berdasarkan aturan yang diterapkan oleh Kominfo, perusahaan harus mendaftarkan seluruh layanan mereka per domain. Permen Kominfo No 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat sendiri menjadi dasar hukum pendaftaran PSE Kominfo.
Adapun terdapat enam kategori PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun luar negeri, yang wajib daftar ke PSE Kominfo. Beberapa kriteria tersebut antara lain portal/situs/aplikasi/jaringan yang memberikan layanan transaksi keuangan, komunikasi dan sosial media, layanan berbayar, layanan mesin pencari, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT