Bermodal kuota internet dan kata kunci cabul, medsos bisa beralih fungsi jadi wadah penyedia konten seks dan pornografi. Sebagian di antaranya berasal dari skandal hingga bersumber dari penyebaran konten intim tanpa konsensus (revenge porn).
Konten-konten seks tersebut bahkan dijajakan. Opan (nama samaran), salah satu pengguna konten tersebut mengaku kepada kumparan melihat konten porno itu banyak ditawarkan melalui Twitter. Para pengguna Twitter bakal diarahkan ke grup Telegram berbayar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu untuk menikmati suguhan konten porno ilegal.
Apa tanggapan pemerintah terkait hal ini? Bagaimana pemerintah menindak konten-konten tersebut? kumparan mewawancarai Dedy Permadi, Jubir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Simak petikan wawancara selengkapnya dengan langganan kumparan+.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814