Kominfo: RI Ketat Larang Judi Online, Malaysia-Singapura Diatur dan Dibatasi

28 Juni 2024 11:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Judi online masih jadi PR besar pemerintah, termasuk Kementerian Kominfo. Memang ada sejumlah faktor yang membuat judi online sulit diberantas.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyandi, mengatakan, negara-negara di ASEAN khususnya punya kebijakan berbeda terkait judi online ini. Indonesia jelas melarang keras.
"Di kawasan, kita termasuk yang ketat melarang. Tapi di negara lain mengatur dan membatasi, bukan membolehkan ya. Malaysia mengatur di Genting Highland, di Singapura, Sentosa Island itu judinya," kata Teguh dalam konferensi pers di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (28/6).
"Jadi tidak ada yang membuka sepenuh hati tapi tidak ada yang melarang sepenuh hati mereka membatasi," tambah dia.
Casino Genting Highland Malaysia. Foto: Tang Yan Song/Shutterstock.
Sejauh ini memang belum ada regulasi baru terkait judi online. Sampai saat ini seluruh jenis judi dilarang di Indonesia.
"Kita menganut judi apa pun bentuknya dilarang. Nanti seperti apa enggak tahu, itu bagian dari kebijakan politik, bukan pemerintah," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Teguh menegaskan, Kominfo saat ini tidak bisa menghapus sepenuhnya judi online karena kewenangan hanya di hilir. Bila di hulu atau para penyedia layanan judi online juga tidak dibendung, yang terjadi hanya upaya untuk menekan angkanya.
"Dibersihkan enggak mungkin karena di hilir, tapi di hulunya orang masih 'buat sampah' enggak bisa. Di hulunya banyak bandar judi, rumah judi, enggak bisa," ucap dia.