Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kominfo Sebut Banyak Laporan Data Bocor, Tahu dari Media dan Medsos
28 Juni 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kemenkominfo menyatakan pihaknya mendapatkan banyak laporan soal kebocoran data. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika, Teguh Arifiyadi mengatakan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) prosedur untuk pelaporan kebocoran data harus kepada kementerian dan lembaga (K/L) terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Jadi di undang-undang itu prosedurnya pertama, setelah melakukan pengamanan ya secara internal. Yang pertama melakukan adalah melaporkan kepada kesempatan pertama ke sektor atau kementerian lembaga," ujar Teguh saat diwawancarai wartawan di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Kemudian, jika data pribadi tersebut sudah teridentifikasi milik siapa, maka pihaknya menyampaikan kepada sang pemilik data.
"Lalu yang berikutnya adalah, kalau sudah bisa diidentifikasi data pribadi siapa yang terdampak, harus menyampaikan ke setiap orang yang data pribadinya terdampak," ucap Teguh.
"Kalau di undang-undangnya, sebagai pemilik data harus tahu bahwa kemungkinan data dia terdampak," tambahnya.
Teguh juga mengatakan, terdapat banyak laporan data kebocoran data di Kominfo. Kebanyakan, Kominfo justru mengetahuinya dari media massa maupun media sosial.
ADVERTISEMENT
Ketika Kominfo sudah mengetahui ada kebocoran data, pihaknya baru mengirimkan surat untuk mengklarifikasi apakah betul data pribadi tersebut telah bocor kepada pemilik data.
"Baru ketika ada info dari media atau media sosial, baru kami kirim surat. Klarifikasi bener enggak ini infonya. Harusnya mereka yang melapor," ungkap Teguh.
Ia juga menyatakan, jika di Eropa, masyarakat yang mengaku ada kebocoran data mendapat denda yang relatif lebih kecil dibanding yang tidak mengaku.
"Makanya kalau di Eropa mereka tegas, antara yang ngaku dan enggak ngaku itu beda. Kalau yang ngaku dendanya lebih kecil daripada yang enggak ngaku.
"Kedua, kalau misalnya ketahuan insidennya lebih awal, itu lebih kecil dendanya dibanding ketahuannya sudah lama. Kalau di Eropa begitu, kalau di kita masih belum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT