Komisi Aparatur Sipil Negara Komentari Sikap Unpad Berhentikan Wadek karena HTI

4 Januari 2021 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara, Rudiarto Sumarwono. Foto:  Komisi Aparatur Sipil Negara
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara, Rudiarto Sumarwono. Foto: Komisi Aparatur Sipil Negara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkara pemberhentian Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan (Wadek) Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad pada Senin (4/1) memicu respons dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
ADVERTISEMENT
Asep diberhentikan dari jabatannya sebagai Wadek karena ternyata pernah menjadi kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono mengatakan institusinya mendukung langkah yang dilakukan Unpad. Karena menurut dia, pemerintah pada tahun 2019 telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme pada ASN.
"Di dalam SKB tersebut dijelaskan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari penyampaian pendapat terkait organisasi terlarang sampai dengan keikutsertaan dengan organisasi tersebut," ujar Rudiarto, dalam keterangannya, Senin (4/1).
Rudiarto mengatakan di dalam SKB tersebut juga dibentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari kementerian seperti Kemenpan RB, Kemenkumham, Kemendikbud, hingga Kominfo untuk menerima aduan dan merekomendasikan hukuman disiplin.
"Diktum SKB tersebut juga menjelaskan bahwa setiap atasan langsung wajib melakukan pembinaan, pencegahan, dan pengawasan," ujar Rudiarto.
ADVERTISEMENT
Terkait sanksi yang harus diberikan kepada Asep Agus karena pernah bergabung dengan HTI, Rudiarto tak mau berkomentar. Karena menurut dia, harus melihat dari jenis pelanggaran dan rekomendasi Satgas Kementerian terkait.
Unpad Jatinangor Foto: Flickr/Universitas Padjadjaran
"Ada pun pertanyaan yang diajukan terkait salah satu dosen yang pernah bergabung pada HTI, kami melihat dari jenis pelanggaran dan rekomendasi hasil pemeriksaan baik dari Satuan Tugas Radikalisme maupun dari Majelis Kode Etik di instansi yang bersangkutan," ujar dia.
Menurut Rudiarto, harusnya Unpad juga melihat secara keseluruhan rekam jejak sebelum mengangkat atau menetapkan seseorang di jabatan strategis. Meski HTI kini sudah tidak ada, kata dia, namun ormas itu tetaplah organisasi yang dilarang.