Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Komisi Aparatur Sipil Negara Masih Dibutuhkan
4 Maret 2017 1:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Tim Independen Reformasi Birokrasi mendesak pemerintah untuk mempertahankan keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka menilai keberadaan KASN masih diperlukan untuk menjamin profesionalitas birokrasi.
ADVERTISEMENT
Pendapat ini berbeda dengan keinginan DPR yang ingin menghilangkan keberadaan KASN dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"KASN masih dibutuhkan, karena dia jadi instrumen penting untuk kurangi pengangkatan jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan menghindari kompetensi politik dalam birokrasi," ungkap Eko Prasodjo, anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/3).
Eko melanjutkan, keberadaan KASN dapat menghilangkan potensi jual beli jabatan. Selain itu, selama dua tahun terakhir ini juga menjadi pengawas dalam rekrutmen CPNS.
Oleh karena itu, Tim Independen Reformasi Birokrasi memberi masukan kepada pemerintah agar mempertahankan KASN agar tidak dihilangkan dari UU ASN.
"Ini penting untuk menjamin birokrasi profesional, bersih, dan melayani," tegas Eko.
ADVERTISEMENT
Pada kedatangan ke komplek Istana Negara itu, mereka juga meyatakan dukungan kepada pemerintah untuk pertahankan promosi jabatan secara terbuka.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden, Teten Masduki mengatakan akan menyampaikan masukan Tim Independen Reformasi Birokrasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya kira masukan baik, untuk mengingatkan pemerintah agar konsisten dengan UU ASN yang menjadikan birokrasi ASN menjadi kekuatan efektif untuk pemerintahan yang lebih baik," kata Teten.