Komisi B DPRD DKI Panggil Disnakertrans Soal Revisi UMP Jakarta
ยทwaktu baca 2 menit

Komisi B DPRD DKI Jakarta hari ini melaksanakan rapat kerja komisi bersama dengan Kepala Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Ruang Rapat Komisi B, Jakarta Pusat, Senin (27/12).
Diketahui, dalam rapat tersebut membahas terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022. Hadir juga Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz yang memimpin rapat tersebut.
Pantauan kumparan, Andri Yansyah memaparkan formula perhitungan UMP sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan hasil pengkajian revisi UMP DKI Jakarta yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2022. UMP ibu kota sempat diteken kenaikannya di angka 0,85 persen, tapi kini direvisi oleh Anies menjadi 5,1 persen.
Kenaikan 5,1 persen setara dengan Rp 225.667. Keputusan ini, kata Anies, mempertimbangkan sentimen positif dari kajian serta proyeksi Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Sementara, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Selain itu, kenaikan UMP ini juga berdasarkan kajian ulang bersama sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta. Sehingga UMP DKI Jakarta 2022 adalah Rp 4.641.854.
Hingga kini, rapat masih berlangsung.
