Komisi D Minta Nama Sirkuit Formula E Juga Dibuat Dalam Bahasa Indonesia

20 Mei 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara lintasan Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Foto: Instagram/@nauflfy
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara lintasan Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Foto: Instagram/@nauflfy
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usai nama Jakarta International Stadium (JIS) menuai kritik karena menggunakan bahasa asing alih-alih menggunakan bahasa Indonesia, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif pun kembali mengingatkan agar hal serupa tidak terjadi pada sirkuit Formula E.
ADVERTISEMENT
Apalagi sirkuit Formula E diketahui menggunakan bahasa asing, yaitu Jakarta International E-Prix Circuit atau JIEC. Syarif pun kembali memberikan usulan serupa dengan JIS, yaitu untuk menggunakan dua bahasa untuk penamaan sirkuit.
“Aturannya adalah penamaannya dengan menggunakan bahasa asing. Kalau mau ya bisa pakai dua-duanya ya bisa pakai bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,” kata Syarif saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5).
Foto udara Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) atau Formula E di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
Aturan tentang penggunaan bahasa Indonesia untuk setiap bangunan yang didirikan oleh negara sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 33 yang berbunyi:
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia tau badan hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
(2) Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perhotelan:
b. penginapan;
c. bandar udara;
d. pelabuhan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pabrik;
h. menara;
i. monumen;
j. waduk:
k. bendungan;
l. bendungq
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks permakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain.
Dalam rincian tersebut, disebutkan bahwa kompleks olahraga termasuk salah satu bangunan yang diwajibkan untuk diberi nama dalam bahasa Indonesia. Artinya, JIS dan JIEC keduanya harus segera menyematkan nama tambahan.
“Aturan penggunaan bahasa Indonesia dalam segala sesuatunya yang dibiayai negara harus taat pada aturan itu,” pungkas Syarif.
ADVERTISEMENT