Komisi di DPR Masih Belum Terbentuk, Bagaimana Nasib Capim KPK?

17 Oktober 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPR Puan Maharani bicara soal nasib pimpinan calon pimpinan KPK yang masih berproses hingga saat ini. Dia menyinggung belum bergeraknya proses itu karena kondisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang belum terbentuk.
ADVERTISEMENT
AKD itu termasuk komisi-komisi yang berada di DPR. Menurut Puan, penyusunan AKD itu masih menunggu pengumuman kabinet Prabowo-Gibran. Sebab, komposisi komisi akan menyelaraskan dengan jumlah kementerian.
"Karena memang DPR masih menunggu pengumuman dari kabinet untuk menyelaraskan dan menyamakan berapa jumlah kementerian untuk kemudian diselaraskan dengan AKD atau komisi yang ada di DPR," ujar Puan saat dijumpai wartawan di kompleks parlemen, Kamis (17/10).
Lebih lanjut, Puan mengungkapkan saat ini DPR telah menetapkan 13 Komisi dan 1 penambahan AKD.
"Setelah kemudian kami umumkan tentu saja kami akan mengumumkan mitra-mitra dari setiap komisi dan setiap AKD untuk segera kemudian bisa bekerja bersama dengan mitra-mitra yang ada di pemerintah atau di eksekutif," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengungkapkan pihaknya masih belum menerima surat presiden (surpres) mengenai daftar nama calon pemimpin (capim) dan calon dewas (cadewas) KPK dari Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
DPR tidak khawatir mengenai masalah ini.
“Sampai sekarang belum [menerima surat], kita tunggu aja,” kata Saan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).
Merujuk UU KPK, Presiden harus menyerahkan nama 10 capim dan calon Dewas KPK ke DPR paling lambat 14 hari kerja sejak diterima dari Pansel KPK.
Pansel sudah menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Jokowi pada 1 Oktober 2024. Maka, 14 hari kerja terhitung sejak tanggal tersebut adalah 21 Oktober 2024 atau sehari setelah Prabowo-Gibran dilantik.
Saan menyebut bahwa masih ada waktu untuk mengirim surpres capim dan cadewas KPK. Batas maksimal DPR menerima surpres adalah 21 Oktober.
“Keburu, masih keburu,” ucap Saan.
Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani daftar nama capim dan cadewas KPK. Nama-nama tersebut berdasarkan hasil kerja dari panitia seleksi (pansel).
ADVERTISEMENT
"Capim KPK sudah saya tanda tangani kemarin sore," ujar Jokowi di Aceh, Selasa (15/10).
Namun demikian, Jokowi belum merinci kapan nama-nama tersebut akan diserahkan kepada DPR RI.
"Sudah saya tanda tangani, calonnya, baik calon untuk capimnya, maupun untuk Dewasnya, kita dibatasi oleh waktu," jelasnya.
Berikut 10 nama Calon Pimpinan KPK:
Berikut 10 nama calon Dewas KPK: