news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Komisi I Belum Terima DIM RUU TNI: Masih Brainstorming dengan Pakar dan Ahli

4 Maret 2025 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Komisi 1, Tubagus Hasanuddin Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Komisi 1, Tubagus Hasanuddin Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengatakan pihaknya masih belum menerima daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI yang akan segera dibahas.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Komisi I baru melakukan brainstorming dengan mengundang sejumlah ahli dan LSM untuk menerima masukan.
Komisi I mengundang ahli pada Senin (3/3) dan dilanjutkan mendengar keterangan dari LSM pada hari ini, Selasa (4/3).
“Itu kita baru brainstorming menghadirkan pakar dan LSM,” kata TB Hasanudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Kami mencoba mendapatkan informasi dulu dari masyarakat sipil. Dan pakar-pakar pertahanan begitu kira-kira,” lanjutnya.
Suasana rapat dengar pendapat Komisi I dengan LSM Setara dan Imparsial membahas RUU TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Eks Sesmil Presiden Megawati ini menyebut, pihaknya belum mengetahui pasal apa saja yang bakal direvisi dalam UU TNI.
“Sebetulnya, kalau saya ditanya, ‘pak pasal berapa saja yang revisi’, sampai sekarang draft revisi atau DIM barunya itu belum kami terima,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasanudin mengatakan hasil mendengar pendapat ahli itu menurutnya tak ada permasalahan mengenai penyesuaian batas usia masa aktif TNI. Namun, yang banyak dikritik adalah mengenai wacana kewenangan TNI bisa menduduki jabatan publik.
ADVERTISEMENT
“Saya khawatir kalau nanti prajurit TNI yang baik-baik itu kerjanya di jabatan sipil. Itu kan kita akan kehilangan aset. Padahal tupoksi TNI adalah untuk melakukan pertahanan negara,” ujarnya.
“Yang kedua, kalau seorang prajurit TNI aktif ditempatkan di sana, mereka itu kan jago bertempur. Belum tentu jago di urusan pertanian,” imbuhnya.
Sejumlah prajurit TNI melakukan atraksi sebelum Presiden RI Prabowo Subianto ikut memberikan sambutan melalui video call ke prajurit TNI di Papua, Selasa (31/12/2024). Foto: Dok. Puspen TNI
Sebelumnya, Karo Infohan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan pihaknya telah memberikan draft perubahan UU TNI.
“Kalau tidak salah kemarin sih sudah dikirim ya,” kata Frega kepada wartawan di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (25/2).
Frega menyebut soal pasal-pasal di draft revisi menjadi ranah Biro Hukum Kemhan. Namun, ia menyebutkan dalam RUU tersebut tak ada niatan untuk kembali ke dwifungsi ABRI.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi Kemhan dan TNI tidak ada niatan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Karena dwifungsi ABRI sendiri dulu kan eranya ada fraksi ABRI yang memang secara politik ada,” ucapnya.
“Kita berdiri di atas politik negara dan kita ikut kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden, di mana saat ini dipimpin oleh Presiden ke-8, Presiden Bapak Prabowo Subianto,” pungkasnya.