Komisi I DPR Klaim Sudah Libatkan Partisipasi Publik Bahas Revisi UU TNI

17 Maret 2025 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memberikan keterangan pers di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memberikan keterangan pers di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi I DPR RI sekaligus ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI mengatakan sudah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 itu.
ADVERTISEMENT
Proses partisipasi publik ini, klaimnya, diakomodir dalam rapat dengar pendapat yang digelar sebelum konsinyering dengan pihak pemerintah.
“Kalau kita partisipasi publik semua sudah kita undang,” kata Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/3).
Setelah DPR menerima Surpres dari Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI kepada DPR RI pada 18 Februari 2024 lalu, Komisi I sempat menggelar rapat dengar pendapat dengan lapisan masyarakat.
Seperti pada 3 Maret 2025 kemarin Komisi I DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Para Pakar, yakni:
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Para Pakar membahas masukan pakar terhadap isu-isu terkait perubahan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Adapula Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan LSM Ismail Hasani (Ketua Badan Pengurus Setara Institute) dan Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) pada 4 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada juga rapat dengar pendapat dengan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri Jenderal TNI (PEPABRI) pada 10 Maret 2025.
Utut pun membantah bahwa pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru. Ia mengatakan mekanisme pembahasan sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Jadi intinya itu kalau dibilang kebut-mengebut, tadi sudah dijawab. Kalau lapangannya ya memang seperti itu,” kata Utut.
“Karena (usulan perubahan) pasalnya tiga, debatnya sudah sangat panjang, dan setiap fraksi kita puter, kadang ada yang langsung setuju, ada yang setiap fraksi kita puter,” tuturnya.