Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi I DPR-Panglima Sepakati Pembentukan Komando Gabungan TNI
24 Mei 2018 19:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Rapat Komisi I DPR dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hari ini telah menyepakati pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab).
ADVERTISEMENT
Panglima dan DPR sepakat akan diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 untuk payung hukum pembentukan Koopssusgab.
"Jadi pada prinsipnya Komisi I DPR mendukung untuk pembentukan Koopssusgab TNI sebagai bentuk dari peran dan fungsi TNI sesuai dengan amanat UU TNI," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Di PP tersebut, yang adalah turunan dari UU TNI, Koopsusgab akan menangani terorisme dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Mulai dari pencegahan, penindakan, pemulihan, monitoring cegah dini, deteksi dini sampai dengan penindakan.
Koopsusgab untuk peran OMSP akan berada di bawah kendali langsung dari Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
"Koopssusgab ini bentuk organisasi yang punya kemampuan dengan operasi tempo kecepatan, tempo penindakan digunakan untuk apa, apakah digunakan BKO Dalam Kamtibmas atau digunakan untuk OMSP," jelasnya.
Sedangkan, Koopsusgab untuk keperluan Kamtibmas terkait terorisme, pasukan TNI akan diperbantukan ke Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini, Koopssusgab akan berada di bawah kendali Kapolri.
"Dengan kepolisian kami memiliki BKO dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat, itu masuk dalam OMSP juga itu namun payungnya MoU perbantuan antara TNI dengan Polri," ucapnya.
Nantinya, untuk aturan teknis mengenai siapa Kepala Koopssusgab serta peran dan fungsi, akan diterbitkan Peraturan Presiden, sesuai yang tertera di pasal 43j terkait pelibatan TNI di UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Namun pembuatan perpres tentunya menunggu revisi UU Antiterorisme ini disahkan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Koopsusgab akan menjadi organisasi militer baru yang berisikan Satuan 81 (Kopasus) dari Angkatan Darat, Denjaka dari Angkatan Laut, dan Denbravo dari Angkata Udara.