Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Komisi I DPR: Pengesahan Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat
18 Maret 2025 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja Revisi UU TNI dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan tingkat I Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) dalam Rapat Pleno Komisi I, Selasa (18/3).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono mengatakan kesepakatan revisi ini bakal dibawa ke rapat paripurna terdekat.
“RUU TNI akan dibawa ke paripurna terdekat, apakah hari Kamis atau minggu depan tapi yang pasti paripurna terdekat,” kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Jika melihat agenda DPR bulan ini, DPR RI akan memasuki masa reses pada Jumat 21 Maret 2025. Artinya DPR akan menggelar paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (20/3) mendatang.
Hanya saja, Dave mengatakan bahwa bisa saja paripurna digelar pekan depan sebab ada pengunduran masa reses. Namun Dave tidak memberikan informasi lebih lanjut perihal pengunduran tersebut.
“Masa reses diundur jadi kita terus bersidang sampai minggu depan, nanti ke sekjen pastinya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya seluruh 8 fraksi yang mewakili seluruh partai politik di DPR RI yakni PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PKS setuju agar Revisi UU TNI ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Adapun beberapa poin penting dalam Revisi UU TNI ini adalah perluasan daerah sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Dalam UU sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga, kini ditambah 5 kementerian dan lembaga menjadi total 15.
Adapun 5 tambahan itu yakni, bidang penanggulangan bencana, bidang keamanan laut, pengelolaan perbatasan, penanggulangan terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Kemudian mengenai batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.