Komisi I DPR: Rangkap Jabatan Mayjen Helmy Langgar Aturan, Harus Revisi UU TNI

12 Februari 2025 12:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menanggapi polemik pengangkatan perwira tinggi (Pati) aktif TNI, Mayjen Novi Helmy Prasetya, sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
ADVERTISEMENT
Ditunjuknya Mayjen Novi jadi Dirut Bulog menuai kritik masyarakat karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tepatnya Pasal 47.
TB mengatakan, kritik publik terhadap pengangkatan Kepala Bulog ini memang beralasan.
"Karena sesuai dengan UU TNI khususnya Pasal 47 untuk perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga," kata TB kepada wartawan, Rabu (12/2).
Direktur Utama Bulog, Novi Helmy di Kantor Kementerian Pertanian, Minggu (9/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Berikut 10 jabatan kementerian/lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI aktif:
Tidak ada jabatan Bulog dari 10 jabatan sipil yang dikecualikan itu. Oleh karenanya, TB Hasanuddin menyarankan agar segera merevisi Undang-Undang TNI khususnya Pasal 47 tentang tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
ADVERTISEMENT
"Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, disarankan segera saja UU Nomor 34 tahun 2004 di revisi terutama Pasal 47 agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU," kata politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog. Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Sosok yang diganti salah satunya pada posisi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono. Wahyu diganti oleh perwira TNI aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Novi Helmy disaat bersamaan menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI. Namun pada Senin (10/2), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat mutasi pati.
Novi Helmy dimutasi menjadi Danjen Akademi TNI. Pangkatnya akan naik menjadi bintang 3 atau Letnan Jenderal.
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman melantik Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Foto: TNI AD

TNI Nilai Tak Ada Masalah dan Patuh Undang-undang

ADVERTISEMENT
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, penunjukan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog merupakan bagian kerja sama strategis antara TNI dan BUMN yang didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) kedua institusi.
"Penugasan ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN, yang melihat bahwa Mayjen TNI Novi Helmy memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa, yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional," kata Hariyanto.
Hariyanto menuturkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan Novi Helmy di Bulog.
Hariyanto memastikan setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif, akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.