Komisi I DPR Soroti Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruangan karena Di-bully

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti kasus pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MA yang diamankan polisi karena diduga membakar ruang rapat di kantornya.

Dave menilai kasus tersebut perlu dipandang serius karena telah berkembang dari persoalan antarpegawai menjadi tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dan fasilitas publik.

"Menurut saya, kejadian ini perlu dilihat secara serius karena persoalannya tidak lagi sebatas konflik antarpegawai, tetapi sudah berkembang menjadi tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dan fasilitas publik," kata Dave saat dihubungi kumparan, Rabu (12/8).

Dave menegaskan, apa pun latar belakang persoalan tersebut, tindakan pembakaran tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Dave menilai dugaan perundungan terhadap MA juga perlu menjadi perhatian. Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, MA mengaku kesal karena kerap menjadi bahan olokan oleh rekan kerjanya. Ia disebut beberapa kali difoto, lalu foto tersebut dibagikan ke grup chat, dijadikan bahan candaan, hingga dibuat menjadi stiker.

"Pada saat yang sama, kasus ini juga menunjukkan bahwa perundungan di lingkungan kerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele," ujarnya.

Menurut Dave, penggunaan foto atau konten digital untuk mengejek dan mempermalukan seseorang, terlebih jika dilakukan berulang atau disebarluaskan, dapat menimbulkan tekanan dan konflik yang lebih serius.

Karena itu, ia mendorong agar setiap bentuk perundungan di lingkungan kerja dapat dicegah dan ditangani sejak awal.

"Ketika muncul persoalan antarpegawai, harus tersedia ruang untuk menyampaikan keberatan dan mencari penyelesaian secara proporsional," tegas Dave.

Dave juga meminta instansi pemerintahan memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian konflik yang jelas. Hal tersebut dinilai penting agar persoalan antarpegawai tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun institusi.

"Perundungan tidak boleh dibiarkan, tetapi penyelesaiannya juga harus dilakukan melalui cara yang tepat dan sesuai dengan hukum," jelas Dave.

Dalam kasus MA, polisi menyebut dia telah menyiapkan bensin Pertalite yang dibeli senilai Rp 30-40 ribu. Bensin itu yang dibawa untuk membakar ruangan.

Api yang muncul di ruang rapat kemudian berhasil dipadamkan oleh pihak Diskominfo bersama petugas pemadam kebakaran dan sejumlah karyawan.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami rangkaian kejadian, motif, serta unsur pidana dalam kasus tersebut.