Komisi I DPR Targetkan Pembahasan RUU PDP Rampung Oktober

6 September 2021 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Christina Aryani. Foto: Instagram/@christinaaryani
zoom-in-whitePerbesar
Christina Aryani. Foto: Instagram/@christinaaryani
ADVERTISEMENT
NIK Presiden Jokowi yang mudah diakses di internet sehingga bisa dilihat data vaksinasinya lewat aplikasi PeduliLindungi, masih menjadi sorotan. Rupanya, NIK Jokowi berasal dari data KPU terkait data pribadi calon presiden di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan kejadian ini menjadi bukti pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Dia menilai sistem pengamanan data pribadi di Indonesia belum optimal.
"Ini menjadi salah satu bukti nyata akan urgensi untuk segera diundangkannya RUU Pelindungan Data Pribadi," kata Christina, Senin (6/9).
"Mengapa? Karena ternyata sistem pengamanan data yang diimplementasikan oleh setiap pengelola data belum optimal sehingga masih terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan data," lanjut dia.
Beredar data NIK Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa
Wasekjen Golkar ini menjelaskan dalam rapat Komisi I dengan Kemenkominfo 30 Agustus lalu, DPR dan pemerintah sepakat segera menyelesaikan RUU PDP. Dia berharap sebelum memasuki masa reses, DPR dan pemerintah sepakat terkait poin yang menjadi penghambat RUU ini disahkan.
ADVERTISEMENT
"Komisi I dan Kemenkominfo sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan sepakat untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP ini. Kami berharap sebelum masa reses di Oktober sudah dapat disepakati poin-poin yang selama ini menjadi ganjalan dalam pembahasan," jelasnya.
Untuk memastikan optimalisasi regulasi data pribadi, dibutuhkan payung hukum untuk menjatuhkan sanksi jika ada kelalaian.
"Untuk memastikan sistem tersebut dijalankan optimal butuh regulasi yang tidak hanya mengatur tapi juga sanggup menjatuhkan sanksi bagi kelalaian," pungkasnya.