Komisi I Dukung Unhan Konsisten Terapkan Tak Ada Larangan Pengunaan Hijab

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendukung tidak adanya larangan penggunaan hijab bagi mahasiswa atau kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan). Dia meminta aturan tersebut diterapkan secara konsisten hingga di lapangan.
“Dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (24/8).
Menurut Sukamta, kebijakan tersebut perlu dijaga dalam pelaksanaannya. Dia menilai perkembangan model hijab memungkinkan penggunaan hijab tetap disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan pendidikan dan latihan militer.
“Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam. Karena itu saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan. Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan,” kata Sukamta.
“Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.
Sukamta juga menyoroti isi Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 yang menurutnya justru memberikan ruang terhadap kehidupan beragama para kadet.
Para kadet, kata dia, diarahkan untuk menjadi insan yang taat beragama sesuai dengan agama masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
“Peraturan Rektor Unhan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Para kadet juga diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai agamanya masing-masing dalam kehidupan kedinasannya maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
Karena itu, Sukamta berharap polemik mengenai penggunaan hijab di Unhan segera diselesaikan. Dia meminta pihak Unhan memastikan aturan yang sudah ada benar-benar diterapkan di lapangan.
“Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia,” ujar dia.
Kemhan Bantah Ada Larangan Kadet Pakai Hijab
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah adanya larangan terkait penggunaan hijab bagi mahasiswa atau kadet Unhan perempuan. Informasi ini sebelumnya sempat berkembang di media sosial.
“Kemhan menegaskan dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan,” demikian siaran pers Kemhan dikutip dari Instagram @unhan_ri, dikutip Senin (24/8).
Kemhan menegaskan, peraturan itu justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet diarahkan menjadi insan beragama sesuai kepercayaannya masing-masing. Kebebasan menjalankan ibadah dan pembinaan mental menjadi salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer-Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan,” tulisnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, Kemhan menegaskan, kadet perempuan muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mes serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan makan.
Sebagai evaluasi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.
“Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” ucapnya.
