Komisi I Minta Kominfo Proaktif Awasi Konten Berpotensi Nistakan Agama

23 Agustus 2021 16:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I F-Golkar Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I F-Golkar Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meminta Kominfo lebih aktif mencegat atau memfilter konten yang berpotensi menistakan agama, seperti konten YouTube Muhammad Kece yang dinilai menghina Islam.
ADVERTISEMENT
Menurut Bobby, konten seperti ini harusnya segera di-take down oleh Kominfo sebelum memicu polemik. Apalagi belum ada badan pengawas yang bisa memantau unggahan atau siaran di platform seperti YouTube.
“Pemerintah via Kominfo harus bertindak taktis, karena payung hukumnya belum ada. Undang-undang yang ada belum sampai mengatur format siaran media seperti ini, dan instrumen publik seperti KPI belum bisa menjangkaunya,” kata Bobby kepada kumparan, Senin (23/8).
Bobby menyayangkan banyak konten yang tidak mengedukasi masyarakat justru keburu viral sebelum ditindaklanjuti Kominfo. Akibatnya, konten seperti unggahan di YouTube Muhammad Kece berujung meresahkan masyarakat.
“Dalam konteks penyiaran, apa pun formatnya, perlu ada panduan agar siaran yang dilihat publik memang edukatif, inspiratif. Bukan sebaliknya, menimbulkan keresahan di masyarakat seperti konten Muhammad Kece ini. [Sayangnya] format siaran seperti YouTube ini tidak terawasi oleh instrumen negara,” ujar anggota Fraksi Golkar itu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, celah payung hukum yang ada hanya mengatur siaran di frekuensi siar, tapi belum bisa menjangkau siaran di frekuensi sinyal telekomunikasi (OTT) seperti Youtube.
Oleh sebab itu, Bobby berharap Kominfo secepatnya membuat payung hukum terhadap konten yang menistakan agama dan sejenisnya. Ia juga mengimbau Kominfo mengoptimalkan pemantauan apabila ada konten sejenis, agar bisa ditarik dari platform sebelum viral.
“Ke depan, perlu aturan payung hukum yang jelas mengatur muatan siar di format media penyiaran yang menggunakan frekuensi telekomunikasi ini, atau non frekuensi penyiaran yang berizin,” jelas dia.
“Betul [pemantauan harus optimal]. Dan bersama DPR selesaikan UU penyiaran yang baru. Sudah terlalu lama [tidak ada yang mengatur hal seperti ini,” tandasnya.
salah satu video Muhammad Kece di-take down. Foto: YouTube/MuhammadKece
Sebelumnya, Muhammad Kece mengunggah ceramah di akun YouTubenya. Dalam ceramahnya ini ia menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran dusta, juga membuat hoaks kitab yang dipelajari di pesantren sebagai buku menyesatkan.
ADVERTISEMENT
"Bapakmu adalah pembunuh, itu iblis. Siapa yang pembunuh, siapa yang perang Badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang Badar dan Uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas, ya, pembunuh adalah iblis," ujar Kece dalam salah satu tayangan di channel YouTube-nya.
Unggahannya ini sontak mendapat kecaman dari sejumlah tokoh Islam mulai dari Menag, Wamenag, hingga MUI. Sejumlah pihak pun mendesak polisi menangkap Muhammad Kece karena dianggap menistakan Islam.
Kece kemudian dilaporkan ke SPKT Bareskrim, Sabtu (21/8) kemarin terkait penistaan agama dalam ceramahnya itu. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut, namun dia tak mengungkap identitas pelapor. Konten itu kini sudah di-takedown.