Komisi I Ragu RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung di DPR Periode Ini

Serbuan SMS yang menawarkan kredit, pinjaman online, hingga judi online, membuktikan data pribadi warga sudah bocor luas bahkan ada indikasi diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Atas dasar itu, pemerintah berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, dan menjadi genting untuk segera disahkan. Namun, hingga saat ini, DPR belum menerima surat presiden (surpres) tentang kementerian yang akan membahas RUU ini di DPR.
Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries, mengatakan, lantaran belum ada surpres maka RUU itu belum juga mulai dibahas, sementara masa jabatan DPR periode sekarang sisa 3 bulan lagi.
"Kan pemerintah maunya cepat tetapi sampai hari ini (surpres) belum diserahkan pada DPR, lalu bagaimana mau cepat. Konsep ini sudah hampir 2-3 tahun di pemerintah," kata Supiadin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7).
Purnawirawan TNI itu mengatakan, pengalaman sederhana dalam pembahasan RUU membutuhkan waktu yang lama. Dia mencontohkan RUU Terorisme yang sah menjadi UU selama dua tahun.
"Tetapi ini kan data pribadi, nanti begitu masuk di komisi I, bentuk pansus nanti pansus minta fraksi buat DIM (daftar inventaris masalah). Nah, berapa pasal berapa bab. Kalau tiap bab dan tiap pasal dimasukkan dalam DIM, bahas satu DIM saja di satu fraksi bisa 2-3 hari, hitung saja. Di level pansus saja cukup lama," paparnya.
Dia tak yakin RUU Perlindungan Data Pribadi bisa selesai pada periode tahun ini. Apakah bisa dilanjutkan pada DPR 2019-2024, menurutnya itu tergantung sikap masing-masing fraksi.
"Saya enggak terlalu optimis selesai tahun ini," politikus Nasdem itu.
Namun demikian, Supiadin menegaskan, Komisi I DPR sepakat dengan pemerintah yang sudah melakukan inisiatif melindungi data pribadi masyarakat akibat perkembangan teknologi komunikasi.
"Tetapi secara substansi kami setuju dengan pemerintah untuk lindungi warga negara," tutup dia.
