Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komisi I Respons Tuduhan AS: Bagian Mana PeduliLindungi Langgar HAM?
17 April 2022 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR , Sukamta, mempertanyakan klaim Kemenlu AS yang menyebut aplikasi PeduliLindungi masuk ke dalam bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebab menyimpan data pribadi masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Di bagian mana aplikasi PeduliLindungi dianggap melanggar hak asasi manusia? Karena dalam laporan LSM tersebut, hanya disebutkan PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah,” ujar Sukamta, Minggu (17/4).
Terlepas dari laporan itu, pemerintah didorong untuk menjamin perlindungan data pribadi secara maksimal karena masifnya penggunaan teknologi, salah satunya melalui regulasi dan pengawasan yang ketat.
“Pemerintah sejak awal senantiasa berjanji untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut,” kata dia.
“Jika ternyata memang nantinya terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah RI mesti legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi,” lanjutnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga menyampaikan upaya legislasi di Komisi I DPR untuk mewujudkan perlindungan data pribadi melalui RUU KKS dan RUU PDP. Saat ini, Komisi I masih terus membahas penyusunan RUU PDP.
ADVERTISEMENT
“Karena itu saya juga terus mengingatkan pentingnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Terkait RUU PDP, kami sudah mulai kembali membahasnya di Komisi I DPR,” terangnya.
Terkait PDP, ia mengusulkan agar otoritas PDP tidak berada di bawah kementerian sehingga lembaga dapat mencegah potensi serangan siber secara maksimal, tidak hanya di masyarakat namun juga di pemerintahan.
“Melihat kasus-kasus dan dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini, maka semakin menambah keyakinan kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian,” usul Sukamta.
“Karena sebetulnya pemerintah lah yang justru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya,” tutupnya.