Komisi I: Revisi UU TNI Masuk Prolegnas, Salah Satunya soal Masa Pensiun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Christina Aryani. Foto: Instagram/@christinaaryani
zoom-in-whitePerbesar
Christina Aryani. Foto: Instagram/@christinaaryani

Masa pensiun TNI digugat oleh lima orang dari latar belakang berbeda ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menilai batasan pensiun yang dimuat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 perlu direvisi.

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengungkapkan persoalan ini menjadi perhatian pihaknya.

“Kalau mau jujur, hal ini juga menjadi perhatian kami di Komisi I, apalagi berkaca pada situasi kondisi saat ini,” kata Christina saat dimintai tanggapan, Rabu (9/2).

Christina menyatakan sependapat dengan substansi yang dipersoalkan oleh penggugat terkait masa pensiun anggota TNI. Menurutnya, tidak tepat membatasi usia produktif dinas anggota TNI.

“Rasanya tidak tepat untuk membatasi usia produktif dinas anggota TNI di usia 53 tahun,” ungkapnya.

kumparan post embed

Ia juga mengatakan, revisi UU TNI masuk Prolegnas 2020-2024 dan batasan usia pensiun menjadi salah satu isu yang akan menjadi pembahasan.

“Revisi UU TNI juga sudah masuk dalam Prolegnas Long List (2020-2024) dan soal usia pensiun ini menjadi salah satu hal yang diwacanakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Andika Perkasa meminta MK memberikan putusan yang adil terkait gugatan soal umur pensiun bintara, tamtama, serta perwira TNI. Gugatan itu dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang, salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI.

Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021. Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Berikut bunyi Pasal 53:

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berikut bunyi Pasal 71:

Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:

a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

Euis dkk memohon usia pensiun tersebut disamakan dengan usia pensiun Anggota Polri mengingat tugas dan fungsi TNI dan Polri tak beda jauh. Usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

kumparan post embed