Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Komisi I: Revisi UU TNI Suatu Keniscayaan, Meringankan Beban Prajurit
11 Maret 2025 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono membacakan pertimbangkan DPR RI menyetujui pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
ADVERTISEMENT
Salah satu pasal yang Komisi I dukung untuk dilakukan perubahan adalah Pasal 53 mengenai penambahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut,” kata Dave dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/3).
Dalam Pasal 53 undang-undang TNI yang masih berlaku saat ini, diatur masa dinas Keprajuritan TNI batas usia maksimal 53 tahun bagi bintara tamtama, dan 58 tahun bagi perwira.
Sementara dalam revisi aturan yang diusulkan, usia pensiun bintara tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun dan 60 tahun bagi perwira.
"Serta memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional,” kata Dave.
ADVERTISEMENT
Komisi I menilai, berdasarkan kondisi masyarakat saat ini usulan penambahan masa usia pensiun TNI merupakan sebuah keniscayaan.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI perubahan batasan usia TNI juga diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI termasuk kebutuhan tempat tinggal jaminan kesehatan dan pendidikan anak dengan demikian perubahan Pasal 53 undang-undang TNI adalah suatu keniscayaan,” kata Dave.