Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komisi I: RUU PDP Belum Sempurna, tapi Terlanggarnya Data Pribadi Makin Kecil
14 September 2022 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis menjamin semua pelaku pembocoran data mendapatkan hukuman saat RUU PDP disahkan.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku RUU PDP yang tinggal selangkah lagi disahkan saat rapat paripurna mendatang masih belum sempurna. Ia menyebut pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin.
"Sempurna? Pasti tidak. Jangan terus nuntut 'ah, ini belum sempurna kenapa disahkan'. Kalian ini susah banget. Undang-undang enggak ada yang sempurna, ada hal-hal yang belum terantisipasi, tapi ini usaha maksimal sudah. Kita segera sahkan. Terlanggarnya data pribadi masyarakat Indonesia insyaallah akan semakin kecil," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/9).
"[Jika] jelas siapa yang membocorkan, dia kena hukuman, terjadi pelanggaran. Nah, kalau kemaren apa? belum ada kan sampai hari ini, belum ada," imbuhnya.
Abdul mendorong para pengendali data baik perseorangan, lembaga publik dan juga swasta mulai berbenah diri. Dengan disahkan RUU PDP, para pengendali dan pemroses data diharapkan bisa memaksimalkan pengamanan data.
"Kita harapkan ada eliminasi secara alami. Artinya yang memang mau jadi pengendali data ya mereka benar-benar siap dengan setiap ssaat meningkatkan security systemnya, pengamanannya, itu yang paling penting," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Draf RUU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Pemberian sanksi atas pelanggaran data pribadi mencakup sanksi administratif dan pidana.
Berikut bunyi pasal 65 dan 67 RUU PDP terkait sanksi dan denda pidana:
Pasal 65
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 67
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Namun sanksi dan denda pidana hanya ditujukan pada perseorangan. Sementara korporasi mendapat denda pidana dan badan publik dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif berupa denda kepada badan publik atau lembaga negara paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan.
ADVERTISEMENT
Selain hukuman pokok, pelaku juga dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.