Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Komisi I Setujui Penjualan KRI Teluk Sampit 515 Rp 740 Juta, Kondisi Rusak Berat
24 Maret 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit![TNI AL berlayar KRI Teluk Mandar 514 Kapal Perang di tengah laut jawa, utara Madura, Indonesia. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1642129521/tbkuq7vmtyjfkecx0oy2.jpg)
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR menyetujui penjualan Kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Sampit 515 sebagaimana yang telah diajukan Kementerian Pertahanan.
ADVERTISEMENT
Wamenhan, Muhammad Herindra, menjelaskan tujuan penjualan ini karena kapal tersebut karena kondisinya sudah tidak layak digunakan.
“Secara teknis kondisi material tidak layak digunakan akibat bangunan kapal dan perpipaan banyak yang keropos. Kedua, permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi dan komunikasi di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi. Ketiga, kondisi platform tidak layak dipergunakan. Keempat, tidak efisien untuk diperbaiki,” jelas Herindra saat rapat dengan Komisi I DPR, Kamis (24/3).
"Gambaran kondisi terkini KRI Teluk Sampit bangunan kapal, plafon, gladak dengan kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. 2 ruang mesin dengan kondisi rusak berat, sudah keropos," tambah dia.
Ia pun menyampaikan harga taksiran dari KRI Teluk Sampit yang akan dilelang mencapai Rp. 740.306.974.
ADVERTISEMENT
“Dengan melihat kondisi tersebut, maka didapatkan daya taksiran atau jual KRI Teluk Sampit 515 buatan tahun 1980 sebesar Rp. 740.306.974,” ucap dia.
Kemenhan memastikan, bahwa proses penjualan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasil penjualan akan masuk ke dalam kas negara.
“Secara administrasi sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 Tahun 2017 dan Permenhan Nomor 3 Tahun 2019. Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL dan pemindahtangan bisa jadi masukan bagi negara,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, yang memimpin rapat saat itu menyatakan penjualan kapal tersebut dapat disetujui.
Setidaknya, 7 dari 9 fraksi di Komisi I DPR yang menyatakan persetujuan.
ADVERTISEMENT
"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres Nomor R-57/Pres/12/2021, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Abdul.
Selain Wamenhan, rapat tersebut dihadiri pula Wamenkeu Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.