Komisi I-Pemerintah Setujui RUU TNI, Segera Dibawa ke Paripurna

18 Maret 2025 15:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat pengesahan tingkat 1 revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), Selasa (18/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pengesahan tingkat 1 revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), Selasa (18/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi I menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) atau RUU TNI dibawa ke Paripurna.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan pengesahan tingkat satu itu diambil dapat Rapat Pleno Komisi I bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, perwakilan Menteri Keuangan, dan perwakilan Kementerian Sekretariat Negara di ruang rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.
Seluruh 8 fraksi yang mewakili seluruh partai politik di DPR RI yakni PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PKS setuju agar RUU TNI ini disahkan menjadi Undang-Undang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersyukur semua fraksi setuju dengan RUU TNI. Dia berharap, kesepakatan di tingkat 1 bisa juga disetujui untuk dibawa ke tingkat 2 untuk disahkan di sidang paripurna.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap semoga rancangan undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui bersama dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sehingga Rancangan Undang-undang TNI ini dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-undang," kata Supratman.
Ketua Komisi I DPR RI Putut Adiyanto menyampaikan paparan saat raker pembacaan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Utut kemudian menanyakan kepada para anggota Komisi I apakah RUU TNI bisa dibawa ke paripurna.
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi UU apakah dapat disetujui?" tanya Utut kepada seluruh fraksi peserta rapat pleno.
“Setuju,” jawab seluruh fraksi.
Utut kemudian mengetok palu sebanyak 1 kali tanda pengambilan keputusan pengesahan RUU TNI di tingkat 1.
Selanjutnya RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025 prioritas ini akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Rapat pengesahan tingkat 1 revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), Selasa (18/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Adapun beberapa poin penting dalam RUU TNI ini adalah perluasan daerah sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Dalam UU sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga, kini ditambah 5 kementerian dan lembaga menjadi total 15.
Adapun 5 tambahan itu yakni, bidang penanggulangan bencana, bidang keamanan laut, pengelolaan perbatasan, penanggulangan terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Kemudian mengenai batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
ADVERTISEMENT
Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.
Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Meski disepakati dibawa ke paripurna, RUU ini belum sah berlaku. Perubahan substansi masih bisa terjadi saat mekansime pembahasan di rapat paripurna.