Komisi I soal Pengganti Panglima TNI: Tergantung Presiden Mengajukan Siapa

13 Februari 2025 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dave Laksono, anggota fraksi Golkar. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dave Laksono, anggota fraksi Golkar. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali akan memasuki usia pensiun tahun ini.
ADVERTISEMENT
Pada bulan Agustus dan April nanti, masing-masing akan menginjak usia 58 tahun artinya, usia pensiun untuk perwira TNI yang telah diatur dalam UU TNI.
Wakil Ketua Komisi I dari DPR, Dave Laksono mengatakan usia pensiun TNI masih merujuk pada UU yang berlaku saat ini. Sebab, Revisi UU TNI yang salah satu pengubahan pasalnya adalah usia pensiun perwira menjadi 60 tahun, namun RUU tersebut masih belum diketok.
“Ya kan belum diputus, undang-undang baru. Jadi masih kembali ke Undang-Undang yang sekarang,” kata Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Sehingga, lanjut Dave, Panglima dan TNI akan memasuki usia pensiun sesuai aturan yang berlaku yakni pada tahun ini.
“Kalau Panglima kalau nggak salah bulan Agustus. Kalau KSAL mungkin lebih cepat,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Dave menyebutkan, penunjukan calon panglima baru itu akan terlebih dahulu diajukan oleh presiden kepada DPR.Sementara, KSAL tidak dipilih bersama DPR.
Adapun, menurut Dave calon panglima yang baru nantinya akan dijabat berasal dari Kepala Staf angkatan TNI baik darat, laut, atau udara yang menjabat saat ini.
“Kalau KSAL itu kan tidak dibahas di Komisi, hanya Panglima, nanti ya tergantung presiden mengajukan siapa,” ujarnya.