Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komisi I Soal Worldcoin Dibekukan: Tak Boleh Swasta-Asing Kumpulkan Data
5 Mei 2025 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
ADVERTISEMENT
Dua layanan itu menjadi perbincangan setelah ada pengakuan warga Bekasi yang menerima Rp 800 ribu setelah iris matanya direkam.
“Ya sudah tepat karena pengumpulan data-data tersebut oleh pihak swasta maupun pihak asing itu tidak ada aturannya dan itu rentan untuk digunakan hal-hal yang negatif ke depannya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Dave menilai perlunya pengetatan aturan mengenai pengkolektifan data yang termasuk data pribadi itu. Menurutnya, DPR akan mendukung kebijakan dari pemerintah.
“Ya itu kan pemerintah yang sudah melakukan, jadi kita melihat sejauh mana pemerintah sudah melakukan penindakan dan apa saja yang perlu diperbaiki ke depannya,” ungkapnya.
Komdigi telah melakukan blokir sementara terhadap layanan Worldcoin maupun WorldID. PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, merupakan entitas yang menaungi kedua layanan digital tersebut.
Penyebab pembekuan karena PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Adapun layanan Worldcoin tercatat memakai TDPSE atas nama perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
ADVERTISEMENT
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5).