Komisi I Tanya Urgensi Prajurit TNI Boleh Berbisnis: Jangan Sibuk Urus Usaha

17 Juli 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah F Laksono. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah F Laksono. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR RI masih membahas revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Ada dua pasal yang akan diubah yakni Pasal 53 soal usia pensiun dan Pasal 47 soal prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, muncul usulan baru dari Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro. Ia meminta agar prajurit TNI bisa berbisnis.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, DPR belum memutuskan apakah usulan ini akan diakomodasi atau tidak dalam pembahasan RUU TNI. DPR masih memerlukan alasan dan penjelasan yang jelas dari Kemhan maupun Mabes TNI.
"Bila mana TNI mau diizinkan kembali atau dicabut soal aturan berbisnis, harus ada aturan yang menjelaskannya, aturan dibuat karena ada sebab, apakah permasalahan tidak ada lagi atau permasalahan yang dulu sudah terselesaikan atau buka cerita sama di era yang beda," ucap Dave.
"Ini harus dijelaskan bila mana Kemhan dan Mabes TNI ingin mengizinkan prajurit berbisnis, maka harus ada aturan jelas. Jangan sampai profesionalitas TNI terganggu dan mereka bukan bertugas menjaga keamanan negara malah sibuk urusin usaha," tutup Dave.
Sejumlah anggota TNI Bintara Pembina Desa (Babinsa) mengikuti apel pengamanan Pemilu 2024 di Makorem 064/Maulana Yusuf Serang, Banten, Kamis (1/2/2024). Foto: Asep Fathulrahman/Antara Foto

Beda Kondisi

ADVERTISEMENT
Dave mengatakan, TNI memang memilki peran dan tanggung jawab yang sangat penting dan menjadi salah satu tulang punggung utama dalam menjaga kestabilan politik dan pembangunan negara.
Politikus Golkar ini memahami kebutuhan prajurit beserta keluarga yang harus dipenuhi dengan layak seiring dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
"Maka daripada itu, salah satu tugas dan tanggung jawab daripada pemerintah adalah memastikan kesejahteraan dan kebutuhan dasar prajurit dipenuhi dari berbagai macam bidang baik kehidupan sehari-hari, lalu sandang, pangan, papan dan untuk kebutuhan rumah tangga," kata Dave ketika dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Kababinkum TNI, Laksda TNI Kresno Buntoro. Foto: Instagram/ @babinkumtni
Dave menjelaskan, memang pada era Orde Baru, prajurit TNI diizinkan untuk berbisnis. Bahkan TNI mempunyai yayasan yang dikelola prajurit untuk menambah penghasilan.
"Memang dulunya itu ketika era orba kondisi ekonomi tidak memungkinkan sehingga (prajurit TNI) diizinkan membuat sejumlah perusahaan bisnis yang dikelola oleh Yayasan TNI untuk menyokong kehidupan prajurit TNI," jelas Dave.
ADVERTISEMENT
"Tetapi seiring waktu dengan dihapuskan privatisasi perusahaan-perusahaan milik TNI," tutur dia.
Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan (kiri) menyaksikan personel Babinsa yang siap mendistribusikan paket sembako ke masyaraakat di Kodam XII/Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (15/7/2024). Foto: Jessica Helena Wuysang/ANTARA FOTO
Usulan TNI diizinkan untuk berbisnis jadi sorotan. Ini sempat disampaikan saat uji publik yang dibuka oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Panglima TNI Agus Subiyanto sudah mengajukan surat ke Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk menambah beberapa pasal yang dinilai perlu turut dibahas dalam revisi UU TNI salah satu aturan larangan prajurit untuk berbisnis.
Aturan ini tertuang dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 39 ayat C yang berbunyi:
Prajurit dilarang terlibat dalam:
c. kegiatan bisnis.