Komisi I: Tidak Ada Dwifungsi ABRI Asal Pasal 39 UU TNI Dipertahankan
·waktu baca 2 menit

Komisi I DPR bakal segera merevisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Sebelum pembahasan revisi dimulai, Komisi I masih meminta masukan dari akademisi, ahli hingga masyarakat.
RUU TNI ini menuai sorotan di masyarakat sebab ada kekhawatiran dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru akan kembali bangkit.
Anggota Komisi I yang juga purnawirawan TNI, TB Hasanuddin, menilai dwifungsi ABRI tidak akan aktif kembali selama pasal 39 UU TNI tetap dipertahankan.
“Saya rasa tidak mungkin kalau kembali ke Orde Baru lagi, dengan catatan kita harus pertahankan pasal 39 undang-undang TNI,” kata Hasanudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Begini bunyi pasal 39 UU TNI:
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
Kegiatan menjadi partai politik;
Kegiatan politik praktis;
kegiatan bisnis; dan
kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Politikus PDIP ini juga sempat menyinggung soal aturan larangan TNI berbisnis. Menurutnya, berbisnis itu harus jelas aturannya. Menurutnya, tidak ada masalah jika prajurit TNI tingkat kopral berdagang makanan.
“Kopral bikin dawet, di rumah masing-masing, di batalyon, bisnis jual beli kerupuk masak kita larang tapi harus dengan aturannya,” kata TB.
“Tapi kalau bisnis untuk Jenderal, Panglima Kodam, bayangkan Panglima Kodam ikut tender di Gubernur setempat, ya pasti menang Pak, lalu yang lain bagaimana,” pungkasnya.
