news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Komisi I Ungkap DIM Pembahasan RUU TNI: Perluasan Operasi Militer-Usia Pensiun

11 Maret 2025 22:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada Komisi I DPR RI untuk dibahas pada Selasa (11/3). Sedangkan DPR sudah membentuk Panitia Kerja RUU TNI.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan, ada beberapa pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI yang diterima DPR dari pemerintah.
TB mengatakan, ada tiga pasal yang menarik perhatian, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (11/3).
Sejumlah prajurit TNI mengikuti upacara HUT TNI ke-79 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi "Membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber".
Sedangkan ayat 16 berbunyi "Membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri".
"Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya," kata TB.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit yang menduduki jabatan sipil, bisa pensiun dini atau mengundurkan diri.
Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian/lembaga kini menjadi 15 kementerian/lembaga.
"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang-Undang,” kata TB Hasanuddin.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berjalan saat menghadiri acara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Jumat (4/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis

Sementara untuk Pasal 39 tidak ada perubahan, aturan ini melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.
"Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," ucap TB.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ke-72, bertempat di Lapangan Markas Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024). Foto: Dok Puspen TNI

Usia Pensiun Anggota TNI Akan Beragam

Anggota Panja RUU TNI ini kemudian membeberkan Pasal 53 ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit yang bakal direvisi.
ADVERTISEMENT
Nantinya, usia pensiun anggota TNI akan beragam tergantung pangkat mereka. Berikut daftarnya:
Komisi I DPR RI rapat dengan Kementerian Pertahanan bahas RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Pembahasan RUU TNI Tidak Akan Terburu-buru

ADVERTISEMENT
Dalam proses revisi UU TNI, Hasanuddin menjamin pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru.
Ia menegaskan DPR belum membahas DIM secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.
TB mengatakan, dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT