Komisi I: Wakil Panglima TNI Tergantung Jokowi, Belum Tentu Jadi Panglima TNI

5 November 2021 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi berjabat tangan dengan Pejabat baru Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letjen TNI Andika Perkasa. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi berjabat tangan dengan Pejabat baru Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letjen TNI Andika Perkasa. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menunjuk KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. Saat ini, muncul pertanyaan baru: apakah Jokowi juga akan menunjuk sosok Wakil Panglima TNI?
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR, Syarief Hasan, mengatakan keputusan Wakil Panglima TNI tergantung kepada Jokowi. Selain itu, menurutnya, tidak ada keharusan bagi Jokowi untuk memilih Wakil Panglima TNI dengan alasan Andika membutuhkan penerus.
Sebagaimana diketahui, jika Andika disetujui dan dilantik menjadi Panglima TNI, maka masa jabatannya hanya sekitar satu tahun. Sebab, Andika akan pensiun pada Desember 2022.
“Itu tergantung Presiden. Saya pikir tidak jadi alasan kalau [Andika Perkasa] hanya [punya] masa bakti 13 bulan, alasannya untuk mengisi jabatan Wakil Panglima,” ujar Syarief ketika dihubungi kumparan, Jumat (5/11).
Syarief Hasan saat diwawamcara di Gedung DPR Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Syarif juga mengatakan Wakil Panglima TNI belum tentu bisa menjadi Panglima apabila Andika pensiun pada Desember 2022. Sehingga pelantikan Panglima TNI tidak harus bersamaan dengan pengisian jabatan Wakil Panglima.
ADVERTISEMENT
“Wakil Panglima, kan, belum tentu bisa jadi Panglima. Jadi tidak harus bersamaan juga, namun bergantung Presiden,” pungkasnya.
Jokowi memang telah menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI pada 18 Oktober 2019. Namun sejak aturan itu diteken, belum ada perwira yang mengisi jabatan tersebut.
Berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2019, syarat menjadi Wakil Panglima TNI tidak serumit menjadi Panglima TNI. Dia bisa berasal dari jenderal bintang 3, yang artinya tidak otomatis Kepala Staf Angkatan naik menjadi Wakil Panglima TNI.