Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Komisi II Akan Panggil Mendagri Soal Status Ahok Pada 22 Februari
14 Februari 2017 19:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 90 anggota DPR dari empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat meneken usulan hak angket 'Ahokgate' terkait status terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, yang kini kembali aktif sebagai Gubernur DKI.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi sudah menjadwalkan untuk mengundang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja (raker) yang akan dilaksanakan pada 22 Februari 2017.
"Kami harapkan beliau pada saat raker dengan Komisi II sudah juga ada posisi yang jelas dari pemerintah, baik itu sudah ada tuntutan dari jaksa, maupun fatwa dari Mahkamah Agung yang sedang ditunggu," ujar Ketua Komisi II Zainudin Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Namun demikian, Zainudin tidak dapat menjamin bahwa masalah soal status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan selesai seusai raker. Menurut dia, setelah raker, bisa saja hak angket tetap diproses. Zainudin mengatakan hak angket merupakan hak tiap anggota. Jadi, Komisi II tidak bisa menjamin bahwa pengusul hak angket tidak akan melanjutkan proses hingga rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk menjamin tentu sulit. Namun saya bisa memastikan bahwa di dalam raker nanti, salah satu materi pertanyaaan kepada Mendagri adalah tentang pemberhentian sementara atau tidaknya Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya. "Komisi II tidak dalam kapasitas mempercepat atau memperlambat hak angket," katanya.
Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengajukan permohonaan pada Mahkamah Agung untuk meminta tafsir soal Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nantinya fatwa MA akan dijadikan rujukan oleh pemerintah terkait status Ahok apakah akan diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta atau tidak.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sendiri mengatakan fatwa MA tidak akan mempengaruhi proses hak angket yang sudah mulai digulirkan. Menurut dia, fatwa MA merupakan produk eksekutif sementara hak angket adalah mekanisme pengawasan terhadap eksekutif yang berlaku di lembaga legislatif.
ADVERTISEMENT