Komisi II Akan Undang Warga Tambun Selatan yang Digusur meski Punya SHM

3 Februari 2025 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus warga Tambun Selatan, Bekasi, yang digusur rumahnya meski punya SHM masih terus bergulir. Ini semakin menambah panjang daftar sengketa lahan yang terjadi saat ini.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, siap menerima penjelasan warga yang rumahnya digusur. Dia sudah mendapat informasi, ada perwakilan warga yang akan datang untuk meminta dicarikan solusi atas permasalahan ini.
"Katanya mau audiensi ke Komisi II. Kita tunggu untuk nantinya kita respons dengan memanggil kelompok-kelompok yang cukup banyak juga, seperti kasus di Bekasi, ada beberapa kasus yang nanti akan kita undang di dalam RDPU,” ucapnya di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2).
“Kasus-kasus seperti di Bekasi, di Lampung masih akan ada juga, akan kita undang di dalam RDPU. Cukup banyak. Tapi kasus di Bekasi ini sudah terekspos ke publik, maka kita nunggu suratnya, dan kemarin orang yang ada di sana sudah kontak ke saya, saya minta segera kirim surat ke Komisi II untuk kita undang,” sambungnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Aria mengatakan audiensi akan dilaksanakan pada minggu depan. Namun, bersama kasus-kasus sengketa tanah lainnya.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah informasikan kepada key person yang mengkomunikasikan saya untuk segera kirim surat minggu ini. Minggu depan bisa kita undang. Dengan beberapa kasus yang sama ya, karena tadi saya katakan setelah kasus pengkavlingan tanah laut ini yang ada di Bekasi maupun di Jakarta, sekarang surat-surat mengenai kasus-kasus tanah ini cukup banyak,” tuturnya.
“Dan kita akan undang secara periodik di Komisi 2, saya kira itu,” sambungnya.

Kasus Warga Digusur di Tambun Selatan

Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
PN Cikarang melakukan eksekusi pengosongan lahan mulai dari rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Eksekusi dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025. Ratusan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi tersebut, kecewa dengan eksekusi pengosongan lahan itu.
ADVERTISEMENT
Warga bernama Asmawati, mengaku tak menyangka tanah yang ia tempati berstatus sengketa.
Rumah yang ia tempati sejak 1980 tersebut telah memiliki sertifikat. Ia mengaku telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
"Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai tahun 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan," kata Asmawati dikutip, Minggu (2/2).
Asmawati yakin membeli tanah tersebut secara legal serta dapat dibuktikan dengan SHM.
Pensiunan bidan di Puskesmas Aren Jaya ini, tak menyangka, rumah dan tanah seluas 220 meter yang ia perjuangkan bersama almarhum suaminya, hilang dalam sekejap.
Ia mengaku bingung. Sebab, sejak ia menempati tanah tersebut, tidak pernah mendapat pemanggilan kejanggalan sertifikat dengan Badan Pertanahan Negara (BPN).
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah dipanggil ke Pengadilan Negeri sama kelurahan. Saya ke BPN tidak diblokir. Saya tidak dipanggil tahu-tahu eksekusi, punya surat lengkap," katanya heran.

Penjelasan PN Cikarang

Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, menilai, eksekusi pengosongan lahan di kawasan Perumahan Bekasi Timur Permai (BTP), Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi, berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tercantum dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata dia, dikutip Minggu (2/2).
ADVERTISEMENT