Komisi II: Bawaslu Harus Investigasi Ramai KTP Dicatut untuk Dharma Pongrekun

Anggota Komisi II DPR dari PKS Mardani Ali Sera buka suara soal keluhan warga Jakarta yang KTP-nya dicatut untuk dukungan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Mardani menyebut warga yang merasa KTP-nya dicatut harus lapor ke Bawaslu.
"Mesti lapor," kata Mardani melalui pesan singkat, Jumat (16/8).
Bawaslu pun harus bergerak cepat. Bila pun tak ada laporan, bisa memulai investigasi.
"Bawaslu mesti ngecek, harus berani investigasi," tuturnya.
Sementara itu menurut pengajar Pemilu di Fakultas Hukum UI Titi Anggraini, seputar manipulasi dukungan diatur di UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tepatnya di Pasal 185.
Berikut bunyi Pasal 185:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Wali kota dan calon Wakil Wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Bahkan penyelenggara pemilu yang terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan juga diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," kata Titi.
Cara Mengeceknya
Bagi pembaca yang ingin mengetahui apakah KTP-nya dicatut atau tidak, bisa mengeceknya di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 angka.
Setelahnya akan muncul keterangan mendukung calon. Bila KTP Anda dicatut langsung keluar kolom dukungan.
Di sana tertera nama lengkap, tanggal lahir hingga jenis kelamin. Lalu ada kalimat:
"Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah: Komjen Pol Dharma Pongrekun dan Ir Kun Wardana Abyoto."
Lihat gambar di bawah.
Namun bagi Anda yang tak dicatut, nanti tidak akan gambar seperti di atas. Yang muncul adalah:
"NIK.... tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."
kumparan telah menghubungi beberapa anggota KPU untuk terkait dugaan pencatutan KTP ini, tapi belum ada tanggapan.
