Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Komisi II Diminta Revisi UU ASN Tahun Ini, Presiden Bisa Hentikan Pimpinan Madya
15 April 2025 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI akan membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ASN ini mendapat atensi dan akan segera dibahas tahun ini.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, menyampaikan permohonan maaf terkait masalah ini.
“Ini informasi saja, kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN,” kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
UU ASN terakhir kali diubah pada 2023 lalu. Zulfikar mengatakan, rencananya pada revisi kali ini akan ada satu pasal yang akan diubah.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden,” jelas dia.
Zulfikar mengungkapkan, tidak setuju pasal itu diubah. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan otonomi daerah termasuk juga desentralisasi.
ADVERTISEMENT
“Ini saya enggak tahu nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di Undang-Undang Dasar dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian,” jelasnya.
Sementara UU Pemilu yang rencananya akan dibahas bersama dengan UU Pilkada, dan juga UU Parpol rencananya akan digabungkan dalam satu paket UU Omnibus Law Politik akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Yang menyiapkan perubahan UU Pemilu itu Baleg, Badan Legislasi, tapi Komisi II berusaha agar itu disiapkan oleh Komisi II,” tutupnya.