Komisi II DPR Ajukan 3 Nama Jadi Anggota DKPP Periode 2022-2027

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang putusan Wahyu Setiawan di dkpp. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Wahyu Setiawan di dkpp. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

Masa bakti anggota DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 segera berakhir. Total ada tujuh orang anggota DKPP di mana dua di antaranya merupakan perwakilan dari KPU dan Bawaslu.

Mekanisme penunjukan anggota DKPP ini terbagi menjadi tiga. Pertama dua anggota diusulkan oleh pemerintah, kedua, tiga anggota diusulkan oleh DPR, kemudian ketiga satu anggota perwakilan KPU dan satu anggota perwakilan Bawaslu.

Komisi II DPR telah mengajukan tiga nama untuk menjadi anggota DKPP periode 2022-2027.

"Namanya eks Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah dan eks Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo," kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).

Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gaus

Guspadri menuturkan, tiga nama itu akan dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk nantinya disahkan menjadi anggota DKPP.

"Iya. Jadi di Rapat Paripurna nanti jam 13.00 WIB dibacakan," kata politikus PAN itu.

Lebih lanjut, Guspardi mengatakan tiga nama ini diputuskan berdasarkan hasil rapat internal Komisi II.

"Iya, disampaikan di Komisi II di rapat internal komisi," tutup dia.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan