Komisi II DPR Akan Kaji Usulan Dana Kampanye dari APBN dalam RUU Pemilu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara Gerindra, Bahtra Banong saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Gerindra, Bahtra Banong saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan agar biaya kampanye peserta pemilu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembahasan RUU Pemilu.

Menurut Bahtra, seluruh usulan yang masuk dalam pembahasan RUU Pemilu akan ditampung, termasuk gagasan pendanaan kampanye oleh negara.

“Ya, tentu kita akan menampung semua masukan-masukan termasuk tadi soal bagaimana kemudian biaya kampanye untuk dimasukkan ke pembiayaan dalam APBN. Tetapi kan semua masukan-masukan kita tampung dan di beberapa negara juga kan memang mempraktikkan hal yang sama kan,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Meski demikian, Bahtra menegaskan usulan tersebut belum menjadi keputusan. Menurutnya, Komisi II masih akan melakukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kemampuan keuangan negara.

“Dan ini semua akan kita lakukan kajian-kajian, dan tentu juga kita mempertimbangkan soal fiskal keuangan APBN kita,” ujar Bahtra.

“Kalau misalnya memungkinkan, ya kita akan kaji ya lebih dalam lagi. Tetapi tentu banyak faktor lah ya yang mempengaruhi, salah satunya tadi soal berkaitan dengan itu,” lanjut dia.

Bahtra juga menjelaskan Komisi II DPR saat ini masih mengkaji sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan sistem politik dan pemerintahan daerah, termasuk formula remunerasi kepala daerah.

Menurutnya, penentuan skema remunerasi juga akan mempertimbangkan kondisi fiskal setiap daerah agar tidak mengganggu kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ya, sedang dikaji ya. Sedang kita melakukan kajian yang pas, dan itu mungkin nanti kita akan pertimbangkan tentu juga berdasarkan fiskal daerah. Karena kan kita tahu sendiri kan bahwa fiskal daerah juga harus terus diberi kelonggaran sehingga para kepala daerah kita baik itu PAD-nya begitupun misalnya pelayanan-pelayanan publik daerah bisa terus maksimal,” kata Bahtra.