Komisi II DPR Akan Panggil Kemendagri Soal e-KTP WNA

4 Maret 2019 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR akan mengagendakan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait dengan polemik KTP eletronik jelang Pemilu 2019 di masa sidang IV tahun ini.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Baidowi, mengatakan pemanggilan tersebut akan segera diajukan oleh pimpinan Komisi II, salah satunya memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Melalui pimpinan untuk memanggil Mendagri kaitannya dengan KTP-el," ujar politikus yang akrab disapa Awiek itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3).
"Juga memanggil KPU dan Bawaslu kaitannya dengan persiapan penyelenggara pemilu," imbuh politisi PPP ini.
Awiek memahami bahwa belakangan isu KTP-el menjadi ramai dibicarakan setelah beredar foto KTP milik warga negara China di Cianjur.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan, Komisi II DPR memandang perlu untuk segera membahas itu supaya tidak menjadi politisasi e-KTP jelang pemilu.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri memang mitra kerja Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
"Karena KTP-el yang ramai-ramai itu kan bernuansa politis dan seketika dikaitkan dengan penyelenggara pemilu," tegas Awiek.
Sebelumnya, temuan satu e-KTP warga negara China atas nama Guohui Chen yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, memicu kehebohan. Padahal, warga negara asing punya e-KTP adalah hal yang legal sejak UU Adminduk terbit tahun 2006.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloah mengungkap hingga saat ini Kemendagri sudah mengeluarkan 1.600 e-KTP untuk warga negara asing di Indonesia.
"Penerbitan KTP elektronik WNA sampai saat ini kurang lebih 1.600 seluruh Indonesia, dari Papua sampai Aceh," ucap Zudan di Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2).