Komisi II DPR Bakal Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

15 Mei 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada. Usulan ini sudah disepakati.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Nantinya usulan ini akan disampaikan ke Rapat Paripurna.
“Kita masih ada dua masa sidang lagi. Oleh karena itu untuk mengantarkan, syukur-syukur kalau memang kemudian pimpinan DPR kita setuju untuk revisi. Sepakat misalnya minggu depan ada paripurna kita jalan,” kata Doli dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (15/5).
“Kita mulai dari Panja,” lanjutnya.
Panja ini akan menginventarisasi permasalahan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu. Nantinya, daftar inventarisir ini akan menjadi patokan dalam revisi UU Pemilu.
“Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan,” kata politisi Golkar itu.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini rapat dengar pendapat antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri masih berlangsung.