Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati 15 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati 15 RUU tentang kabupaten/kota untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja tingkat I Komisi II DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda awalnya mempersilakan tiap fraksi menyampaikan pandangan. Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito menyebut 15 daerah yang RUU-nya dibahas, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Pada rapat kerja terdahulu tanggal 14 September, telah disepakati bahwa pembahasan RUU 15 kabupaten ini dibatasi pada tiga substansi, yaitu pertama dasar hukum, kemudian penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, dan tidak berkembang ke isu yang lain yang bisa membuat diskusi atau pembahasan menjadi berlarut-larut,” katanya.
Menurut Tito, pembatasan materi tersebut telah disepakati dalam pembahasan. Namun, dalam proses pembahasan RUU 15 kabupaten/kota, muncul dinamika terkait kedudukan ibu kota sejumlah kabupaten.
Kedudukan ibu kota sebelumnya tercantum berada di lebih dari satu kecamatan. Setelah pembahasan dan sinkronisasi, pemerintah bersama Panitia Kerja menyepakati kedudukan ibu kota kabupaten hanya dicantumkan pada satu kecamatan.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para kapoksi, kemudian panitia kerja, Timus maupun Timsin, serta pimpinan Komite I DPD RI atas seluruh kerja keras dan kerja sama, sehingga mencapai kesepakatan terhadap 15 RUU kabupaten/kota,” jelas Tito.
“Dengan disepakatinya 15 RUU kabupaten/kota ini, sebagaimana 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten/kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” lanjutnya.
Atas hasil pembahasan tersebut, pemerintah menyatakan setuju agar 15 RUU kabupaten/kota dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kemudian meminta persetujuan anggota rapat agar 15 RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Pembahasan di tingkat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9).
“Karena itu, izinkan dengan mengucap dan mengharap rida Allah Subhanahu wa taala, Tuhan Yang Maha Esa, saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 rancangan undang-undang yang tadi kita sampaikan bersama-sama, selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI besok, hari Selasa. Tadi kami sudah dapat persetujuan dari pimpinan DPR RI melalui Bamus, dan boleh saya ketok ya untuk persetujuan dari kita semua?” tanya Rifqi.
Anggota rapat pun menyatakan setuju. Rifqi kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya 15 RUU kabupaten/kota untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
