Komisi II: DPR, Kemendagri, KPU Tak Pernah Tebersit Tunda Pemilu 2024

19 Agustus 2021 10:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 ditengarai juga akan berdampak pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Wacana penundaan Pemilu 2024 pun menguat dengan dalih kondisi pandemi di Indonesia yang belum selesai.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyangkal isu itu. Ia mengingatkan agar sumber informasi diperiksa kebenarannya.
"Jadi kalau ada isu pemilu dan pemilihan 2024 ditunda, harus di-check and recheck sumber isu itu dari mana, dari berita yang valid dan pihak yang kompeten tidak. Jangan-jangan dari menduga-duga dan mengada-ada," kata Zulfikar, Kamis (19/8).
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
Anggota MPR Fraksi Golkar ini menegaskan tidak ada pembahasan rencana penundaan Pemilu 2024 di Komisi II DPR. Sebab Komisi II dan mitra kerja sudah menyepakati waktu dan tahapan Pemilu 2024.
"Komisi II, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu sepengetahuan saya tidak ada tebersit sedikit pun dalam benak kita untuk tidak melaksanakan pemilu dan pemilihan di tahun 2024," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Bahkan kita sudah memiliki kesepahaman waktu dan tahapan dari pemilu dan pemilihan pada tahun 2024 tersebut," pungkas Zulfikar.
Hal itu menegaskan pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, yang mengataka belum ada pembahasan di komisi II terkait wacana pengunduran pemilu.
"Sampai hari ini enggak ada ya (pembahasan). Kita tidak pernah ada pembahasan baik formal maupun informal terkait dengan soal pengunduran pemilu dari 2024 ke 2027. Jadi enggak ada pembicaraan itu," kata Saan, Rabu (18/8).
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan pandemi COVID-19 jika belum teratasi hingga 2024 berpotensi berdampak pada ketatanegaraan Indonesia. Jazilul tak merinci dampak ketatanegaraan seperti apa yang dimaksud, namun menampik hal itu terkait masa jabatan presiden, DPR, dan DPD.
ADVERTISEMENT