Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi II DPR-KPU Sepakati Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025
4 Desember 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 disepakati oleh Komisi II DPR akan dilaksanakan pada tahun 2025 atau lebih tepatnya pada 27 Agustus 2025. PSU itu dilakukan khusus untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Tanggal tersebut disepakati dengan memedomani beleid pasal 54D Undang-Undang Pilkada serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan alokasi anggaran PSU itu dibebankan kepada APBD daerah setempat dan tidak menutup kemungkinan dibantu juga oleh APBN.
Adapun dengan dipilihnya tanggal tersebut, KPU harus melakukan persiapan sejak Februari 2025.
“Jika kita mengambil opsi ini maka tahapan persiapan dan lain-lain itu akan dimulai sekitar bulan Februari. Jadi di akhir Februari kita baru memulai tahapan, tentu kaitannya dengan persiapan pembentukan jajaran ad hoc dan seterusnya,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun KPU sebelumnya menawarkan dua opsi tanggal yakni 27 Agustus atau 24 September 2025 untuk melakukan PSU terutama di daerah yang kotak kosong menang.