Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komisi II DPR Masih Kaji RUU ASN, Pastikan Pembahasan Terbuka bagi Publik
21 April 2025 14:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR bakal segera merevisi UU ASN. UU ini terakhir direvisi pada 2023.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya menerima perintah dari Baleg untuk membahas RUU ASN. Namun terkait pembahasannya, masih dalam pengkajian.
"Sampai dengan detik ini, RUU ASN itu sebagaimana tahapannya, kami mintakan dulu ke Badan Keahlian DPR, untuk dilakukan dua hal," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4).
Dua hal mendasar yang akan dilakukan sebelum membahas RUU ASN yakni mengkaji naskah akademik dan kedua meminta masukan dari ahli hingga masyarakat.
"Satu, adanya kajian yang mendalam secara akademik, yang nanti output-nya adalah naskah akademik terkait dengan RUU ASN," kata Rifqi.
"Yang kedua, kami juga meminta kepada BKD DPR untuk kemudian melakukan hearing dengan sebanyak mungkin pakar, untuk memastikan bahwa naskah akademik itu memenuhi apa yang kita sebut dengan meaningful participation," tambah dia.
Politikus NasDem ini tidak ingin RUU ASN malah memicu polemik. Oleh sebab itu, ia menjamin pembahasan akan dilakukan terbuka bagi publik.
ADVERTISEMENT
"Agar nanti dalam proses formilnya ini tidak menjadi masalah di kemudian hari. Ada pun terkait substansinya, silakan diikuti. Nanti pasti pembahasannya dilakukan dengan terbuka di Komisi II DPR," ucap dia.
Lebih jauh, ketika disinggung mengenai daftar inventaris masalah (DIM) RUU ASN, Komisi II mengaku belum ada. Sebab pembahasan baru akan dilakukan.
"Kita belum membicarakan daftar inventarisir masalah, itu memang salah satu masalah. Komisi II enggak pakai terburu-buru lah, Komisi II ingin menghadirkan produk legislasi yang mudah-mudahan memberikan manfaat dan menjauhi mudarat," tutup dia.