Komisi II DPR Minta Dapil Tak Diubah: Ketua KPU Jangan Genit, Dari Mana Uangnya?
·waktu baca 2 menit

Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 mengamanatkan KPU agar menentukan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi. Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkap, KPU telah mempersiapkan rancangan dapil jelang 2024.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam rapat bersama Komisi II di DPR sore ini. Ia pun memastikan akan segera membahas PKPU terkait dapil baru dalam rapat berikutnya di DPR.
"Penataan dapil berdasar data kependudukan. Langkah yang sudah dilakukan simulasi, uji publik kabupaten/kota, presentasi ke KPU pusat sudah lakukan. Karena ada putusan MK soal dapil maka internal KPU pusat kaji dengan ahli untuk simulasi dapil. Karena nanti akan jadi PKPU, tentu konsep udah matang akan kami ajukan sendiri rapat PKPU penyusunan dapil," kata Hasyim.
Menanggapi pernyataan Hasyim, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan Hasyim bahwa putusan MK bukan suatu keharusan. Ia menambahkan, KPU juga tak memiliki anggaran untuk mengubah-ubah dapil.
"Saya liat enggak ada perintah supaya KPU tata dapil. Yang diberi kewenangan, bukan perintah. Jadi jangan KPU bikin kerja baru. Kan sudah diketahui anggaran berapa, yang disetujui cuma berapa. Kalau bapak kegenitan nambah dapil... Putusan MK tidak perintahkan. Jadi enggak setiap putusan harus dilakukan," kata Junimart kepada Hasyim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat, Rabu (11/1).
"Tidak diperintahkan KPU harus tata dapil. Tolong Pak, jangan bikin kerja-kerja baru. Pikirkan anggaran. Pak Menteri paham lah. Wah, KPU mulai genit lagi. Akan kajian ilmiah, uji publik. Dari mana uangnya?" imbuh dia.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa juga meminta Hasyim tak menambah polemik jelang pemilu. Menurutnya, perbaikan terkait pemilu sebaiknya dievaluasi secara menyeluruh usai Pemilu 2024.
"Sudahlah abis pemilu kita benahi. Makanya di awal kita minta revisi UU pemilu. Kalau sekarang jelang pemilu sistem diubah repot semua. Udah gunakan yang ada dulu. Dapil juga enggak perlu diutak-atik," ujar politikus NasDem itu.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal. Ia memandang saat ini parpol sudah menyiapkan caleg sesuai dapil yang berlaku, dan seharusnya tak perlu diubah.
"Caleg sudah kita susun. Kalau perubahan dapil sulit lagi. Apalagi KPU minta Daftar Calon Tetap (DCT) dipercepat. Jadi tidak usah lagi bicara dapil walaupun ada kewenangan KPU menurut MK," jelas dia.
