Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi II DPR Minta Mendagri Terbitkan Aturan Bagi Anggota Dewan di DOB Papua
20 Maret 2023 20:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peraturan ini ditujukan bagi DPRP dan DPRPB 2019-2024 yang dapilnya masuk wilayah pemekaran. Jadi karena ada pembentukan 4 DPRD di 4 provinsi baru, maka berdampak pada pembagian wilayah, tanggung jawab, hingga hak keuangan yang akan berbeda.
"Peraturan yang mengatur tentang tanggung jawab kerja, kewajiban dan termasuk hak keuangan bagi DPRP dan DPRPB sisa masa jabatan 2019-2024 yang berasal dari daerah pemilihan yang wilayahnya masuk dalam wilayah pemekaran empat daerah provinsi DOB," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat bersama Kemendagri dan Kepala Daerah Papua di Gedung DPR, Senin (20/3).
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, mengakui ada sejumlah anggota DPRP dan DPRPB terdampak karena dapilnya masuk ke empat DOB di Papua: di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Tengah. Sehingga ia memastikan akan ada aturan khusus mengenai masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Inilah suatu fakta dan mereka juga dipilih di DOB itu dari dapilnya masing-masing itu, namun undang-undang yang membatasi bahwa daerah tanggung jawabnya di (daerah) induk," ujar Tito.
"Aturan spesifik khusus mengenai masalah aspirasi ini, yaitu reses terutama. Ini juga menyangkut masalah impact-nya, masalah penganggaran karena ada keraguan kalau nanti dianggarkan turun ke dapil yang di DOB menurut undang-undang sudah bukan menjadi tugas tanggung jawab," tuturnya.
Terkait alokasi anggaran bagi DPRP dan DPRPB, Kemendagri akan membuat kesepakatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pekan ini.
"Kami akan selesaikan minggu ini. Kami akan buat apakah nanti kesepakatannya dengan BPKP dan Menteri Keuangan dalam bentuk surat edaran, apakah dalam bentuk keputusan Mendagri, kami akan siap yang penting hak atau fungsi untuk menyampaikan, menampung aspirasi ini tidak boleh dihilangkan," papar Tito.
ADVERTISEMENT
Tito berharap, anggota DPRP dan DPRPB yang menampung aspirasi di dapilnya bisa menyampaikan kepada DPR induk di Provinsi Papua atau Papua Barat untuk diteruskan kepada empat penjabat gubernur provinsi DOB.
"Dan saya sudah menyampaikan kepada rekan-rekan empat penjabat agar aspirasi-aspirasi itu diakomodasi, pokok pikiran diakomodasi di dalam penyusunan APBD masing-masing," pungkas Tito.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw, Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah Ribka Haluk, Pj. Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dan Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad.
Plh. Gubernur Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun berhalangan hadir karena mendampingi Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke tiga kabupaten di Papua.
ADVERTISEMENT