Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Komisi II DPR Minta Penjelasan Nusron soal Kelanjutan Kasus 34 Titik Pagar Laut
21 April 2025 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR Muhammad Taufan Pawe mencecar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kelanjutan kasus pagar laut yang ditemukan di 34 titik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Saya terkadang bertanya-tanya Pak Menteri, kita pernah cukup alot membahas masalah pagar laut, tapi diam begitu saja,” kata Taufan saat rapat kerja Komisi II dan Kementerian ATR/BPN, Senin (21/4).
Politikus Golkar ini menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bersifat personal, melainkan menyasar pada citra kelembagaan secara keseluruhan.
“Saya sekali lagi juga mempertegas ini bukan oknum, bukan Nusron Wahidnya, tapi citra kelembagaan, Pak. Saya jujur katakan bahwa dari Agraria ke ATR/BPN sekarang memang butuh sekali pencitraan kerja-kerja yang baik agar masyarakat memberi kepercayaan,” katanya.
“Jadi tolong memang persoalan pagar laut ini, kita ingin sekali tahu mengenai apa outputnya, adakah pembelajaran ke depan," kata Taufik.
Tanggapan Nusron
Menaggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan kementeriannya terkait pagar laut.
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar ini menegaskan bahwa proses hukum kini berada di ranah aparat penegak hukum (APH).
“Pagar laut di Bekasi, pagar laut Tangerang, pagar laut Semenep. Ya, kan sedang dalam proses di APH. Semua saksi sudah dipanggil. Sudah dilacak. Kami sudah dapat surat tembusan. Dilacak berapa aset tanahnya, di mana, duitnya, bagaimana,” kata Nusron usai rapat.
Ia menambahkan, kementerian telah mencabut seluruh HGB (Hak Guna Bangunan) yang berada di luar garis pantai dan memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlibat.
“HGB-nya sudah kita cabut semua yang di luar garis pantai. Yang terlibat sudah kita kasih sanksi di level administrasi. Selebihnya itu tinggal APH,” ujarnya.
Sebagai bentuk evaluasi dan langkah preventif agar kasus serupa tak terulang, Nusron menyebut pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengatur ulang kewenangan penerbitan HGB.
ADVERTISEMENT
Nusron berharap kebijakan ini bisa memperkecil risiko penyimpangan. Meskipun kebijakan ini membuat tanggung jawab di tingkat pusat menjadi lebih berat.
“Nggak ada lagi menerbitkan HGB Badan. HGB Badan ditarik ke provinsi. Supaya hati-hati. Karena kalau provinsi kan pangkatnya lebih tinggi, dia lebih pengalaman. Yang (lahan) di atas 10 hektar tertentu ditarik ke pusat,” tuturnya.